Disdikbud Kepahiang Perkuat Integritas Pelaksanaan SPMB 2026 melalui Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Kepahiang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang mengajak seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk berkomitmen mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang bersih, transparan, objektif, dan akuntabel.
Komitmen tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kepahiang Nomor 500/483/KPH/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui surat edaran ini, seluruh pemangku kepentingan pendidikan diharapkan menjaga integritas selama proses penerimaan peserta didik baru dengan menghindari segala bentuk gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik-praktik yang dapat mencederai asas keadilan dalam pendidikan.
SPMB merupakan salah satu layanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan, pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil penerimaan, harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang juga mengajak masyarakat, orang tua, dan seluruh elemen pendidikan untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan SPMB agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan terwujud sistem penerimaan peserta didik yang berintegritas dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Kabupaten Kepahiang.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi seluruh peserta didik.
Untuk lebih lengkapnya dapat download SE nya di SINI






