Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Tetapkan Tim Pelaksana Pelayanan Publik Tahun 2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang secara resmi menetapkan Tim Pelaksana Pelayanan Publik melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 000.8.3.2.056 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelayanan Publik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.
Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel. Tim yang dibentuk terdiri atas penanggung jawab kegiatan, ketua, sekretaris, serta anggota yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat keputusan tersebut disusun dengan berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Melalui penetapan tim ini, diharapkan seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih optimal, responsif, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan. Selain itu, keberadaan Tim Pelaksana Pelayanan Publik menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas layanan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selengkapnya dapat dilihat DISINI





