Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimana di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, PPID dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepahiang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID dibantu oleh PPID pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah, Unit Kerja, Perusahaan Daerah dan Desa.
Mengkoordinasikan Dan Mengkonsolidasikan Pengumpulan Bahan Informasi Dan Dokumentasi Dari PPID Pembantu
Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan Dan Memberi Pelayanan Informasi Kepada Publik
Melakukan Verifikasi Bahan Uji Publik
Melakukan Uji Konsekuensi Atas Informasi Yang Dikecualikan Dengan Berdasarkan Aturan Yang Berlaku Dan Analisa Kajian
Melakukan Pemutakhiran Atau Pembaharuan Informasi Dan Dokumentasi
Menyediakan Informasi Dan Dokumentasi Untuk Diakses Oleh Masyarakat
Layanan PPID Pembantu
Lia Febriani, SE | Kasubbag Umum dan Kepegawaian