Profil PPID

Beranda » Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimana di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, PPID dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepahiang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID dibantu oleh PPID pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah, Unit Kerja, Perusahaan Daerah dan Desa.

Mengkoordinasikan Dan Mengkonsolidasikan Pengumpulan Bahan Informasi Dan Dokumentasi Dari PPID Pembantu

Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan Dan Memberi Pelayanan Informasi Kepada Publik

Melakukan Verifikasi Bahan Uji Publik

Melakukan Uji Konsekuensi Atas Informasi Yang Dikecualikan Dengan Berdasarkan Aturan Yang Berlaku Dan Analisa Kajian

Melakukan Pemutakhiran Atau Pembaharuan Informasi Dan Dokumentasi

Menyediakan Informasi Dan Dokumentasi Untuk Diakses Oleh Masyarakat

Layanan PPID Pembantu

Lia Febriani, SE | Kasubbag Umum dan Kepegawaian