Standar Pelayanan

Beranda » Standar Pelayanan

A. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Tahun 2022

Nilai IKM

Jumlah Responden

Laki-laki

Perempuan

Unsur Pelayanan Nilai Rata-Rata
1. Persyaratan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian.
4. Biaya / Tarif
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Penanganan Pengaduan, Saran
9. Sarana dan Prasarana

B. Maklumat Pelayanan

C. Tata Cara Pengaduan

  1. Penyampaian secara langsung kepada petugas,
  2. Penyampaian secara tertulis melalui surat ke kantor DIKBUD Kepahiang di Jalan Aipda Muan Kompleks Perkantoran, Pelangkian, Kabupaten Kepahiang,
  3. Penyampaian secara tertulis dan dimasukkan ke kotak saran yang tersedia di depan ruang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
  4. Penyampaian melalui telepon (0732) 3930028,
  5. Penyampain melalui email: dinasdikbukph@gmail.com,
  6. Penyampaian Melalui website : lapor.go.id dengan skala nasional, yang akan diterima oleh Diskominfo Kabupaten Kepahiang untuk diteruskan ke dinas terkait,
  7. Atau mengisi survey yang disediakakan di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang. Survey bisa diakses dengan mengklik tautan ini.

D. Surat Perintah Petugas Pelayanan

Rincian Mengenai Surat Perintah Petugas Pelayanan dapat dibaca melalui tautan ini.