Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Tetapkan Standar Pelayanan Publik

Beranda » Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Tetapkan Standar Pelayanan Publik

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Tetapkan Standar Pelayanan Publik

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang telah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Nomor 800/037/KDS/DIKBUD/2022 tentang Standar Pelayanan Publik (SPP).

Penetapan Standar Pelayanan Publik ini merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, cepat, tepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar pelayanan ini juga menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penyusunan Standar Pelayanan Publik mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan lainnya yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Dengan adanya Standar Pelayanan Publik, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, biaya, hingga mekanisme pengaduan atas setiap layanan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.

Melalui implementasi Standar Pelayanan Publik ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan, memperkuat budaya kerja yang berintegritas, serta menghadirkan pelayanan publik yang prima demi mendukung terwujudnya pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas di Kabupaten Kepahiang.

Selengkapnya dapat dilihat DISINI