Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Bentuk Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Nomor 800.039 Tahun 2025 tentang Penunjukan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Tahun 2025.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, sekaligus sebagai bentuk komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang dalam memberikan pelayanan yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat memiliki peran penting dalam menerima, menindaklanjuti, serta menyelesaikan berbagai pengaduan, saran, maupun masukan dari masyarakat secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembentukan tim ini, diharapkan terwujud sistem pengelolaan pengaduan yang efektif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan maupun pengaduan yang bersifat membangun sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Kepahiang.
Dapat dilihat DISINI






