Buku Direktori Cagar Budaya Kabupaten Kepahiang
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, cagar budaya memiliki makna sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan…