Buku Direktori Cagar Budaya Kabupaten Kepahiang

Beranda » Buku Direktori Cagar Budaya Kabupaten Kepahiang

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, cagar budaya memiliki makna sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penng bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Keberadaan cagar budaya dianggap perlu untuk dilestarikan karena memiliki nilai penng dalam konteks sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Berdasarkan undang-undang ini juga, proses penetapan cagar budaya ini harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seper usia minimal lima puluh tahun, mewakili masa tertentu atau memiliki keismewaan yang penng bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta mempunyai nilai budaya yang dapat memperkuat identas bangsa.

Buku Direktori dapat didownload di sini