LAPORAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
TRIWULAN I DAN II TAHUN 2026
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KEPAHIANG

Dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan yang baik serta memastikan
pengelolaan tugas guru pada satuan pendidikan berjalan secara adil, transparan, dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kepahiang menerima pengaduan dari seorang Guru PNS pada salah satu
SD Negeri di Kabupaten Kepahiang.
Pengaduan berkaitan dengan pembagian jam mengajar antara Guru PNS yang
bersangkutan dengan Guru Honorer yang baru ditempatkan dan telah memiliki
sertifikasi pendidik.
Pengadu menyampaikan keberatan karena adanya pembagian jam mengajar tersebut
menyebabkan jumlah jam mengajarnya berkurang. Pengadu khawatir kondisi tersebut
dapat mempengaruhi pemenuhan beban kerja dan persyaratan tunjangan
profesi/sertifikasinya.
Atas pengaduan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang
melakukan penanganan secara bertahap melalui proses verifikasi, disposisi, klarifikasi
terhadap para pihak, musyawarah, penyelesaian, dan tindak lanjut.

III. PENERIMAAN PENGADUAN
A. Waktu dan Media Pengaduan
Pengaduan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang
pada:
Hari/Tanggal : Senin, 13 April 2026
Media : Formulir Pengaduan Masyarakat

B. Isi Pengaduan
Pengadu menyampaikan bahwa jam mengajar yang selama ini menjadi bagian dari
tugasnya harus dibagi dengan Guru Honorer yang baru ditempatkan dan telah
memiliki sertifikasi pendidik.
Menurut pengadu, berkurangnya jam mengajar tersebut dapat menyebabkan
pemenuhan beban kerja sebagai Guru PNS menjadi tidak optimal dan dikhawatirkan
berdampak terhadap pemenuhan persyaratan tunjangan profesi/sertifikasi.
Pengadu memohon agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang
memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut melalui pembagian tugas yang
adil dan sesuai dengan ketentuan.
Pengadu juga menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan melalui
musyawarah dengan pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.

IV. VERIFIKASI PENGADUAN
Tanggal: 14 April 2026
Setelah menerima pengaduan, petugas pengelola pengaduan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kepahiang melakukan verifikasi awal.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa:

  1. Pengadu merupakan Guru PNS pada salah satu SD Negeri di Kabupaten Kepahiang.
  2. Pengaduan berkaitan dengan pembagian jam mengajar guru pada satuan pendidikan.
  3. Permasalahan berkaitan dengan pengelolaan tugas dan beban kerja guru.
  4. Permasalahan masih dapat ditangani dan diselesaikan secara internal melalui
    pembinaan dan musyawarah.
  5. Diperlukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang bersangkutan.
  6. Diperlukan penelaahan terhadap pembagian tugas dan jam mengajar yang berlaku di
    sekolah.
    Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pengaduan dinyatakan valid dan dapat
    ditindaklanjuti.
    Hasil Verifikasi: DITERIMA DAN DITINDAKLANJUTI.

V. DISPOSISI PENGADUAN
Tanggal: 14 April 2026
Setelah dilakukan verifikasi, pengaduan diteruskan kepada pejabat/unit yang
membidangi pembinaan guru dan tenaga kependidikan untuk dilakukan penanganan.
Isi Disposisi:
Agar dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai pembagian jam
mengajar Guru PNS dan Guru Honorer di Kabupaten Kepahiang.
Agar diperiksa pembagian tugas dan jam mengajar yang berlaku serta dilakukan
pembinaan dan mediasi untuk memperoleh penyelesaian yang adil dengan tetap
memperhatikan kebutuhan pembelajaran peserta didik dan ketentuan mengenai
beban kerja guru.
Hasil klarifikasi dan penyelesaian agar dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.

VI. PROSES KLARIFIKASI
Setelah disposisi diterima, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang
melakukan klarifikasi terhadap masing-masing pihak secara terpisah sebelum
dilaksanakan musyawarah bersama.
A. Klarifikasi kepada Pengadu
Tanggal: 15 April 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan klarifikasi kepada Guru PNS yang
menyampaikan pengaduan.
Dalam klarifikasi, pengadu menjelaskan bahwa permasalahan yang dialaminya
adalah berkurangnya jam mengajar yang sebelumnya menjadi bagian dari tugasnya
karena harus dibagi dengan Guru Honorer yang baru ditempatkan dan telah memiliki
sertifikasi pendidik.
Pengadu menyampaikan kekhawatiran bahwa berkurangnya jam mengajar tersebut
dapat menyebabkan beban kerjanya tidak terpenuhi dan berpotensi mempengaruhi
pemenuhan persyaratan tunjangan profesi/sertifikasinya.
Pengadu menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan keberadaan Guru
Honorer tersebut dan tidak bermaksud menghambat yang bersangkutan dalam
melaksanakan tugas.
Keberatan pengadu lebih ditujukan pada perlunya penataan pembagian tugas yang
lebih jelas dan adil serta adanya solusi agar dirinya tetap dapat memenuhi beban kerja
sesuai ketentuan.
Pengadu menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
Kesimpulan Klarifikasi:
Pengadu mengharapkan penataan kembali pembagian jam mengajar dan adanya
tugas tambahan yang dapat mendukung pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan.

Lebih lengkapnya dapat didownload pada link INI