DISDIKBUD KEPAHIANG TERBITKAN SK KOMPENSASI PELAYANAN UNTUK TINGKATKAN MUTU LAYANAN PUBLIK

Beranda » DISDIKBUD KEPAHIANG TERBITKAN SK KOMPENSASI PELAYANAN UNTUK TINGKATKAN MUTU LAYANAN PUBLIK

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kompensasi Pelayanan, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan publik serta memberikan kepastian hak bagi masyarakat penerima layanan di lingkungan Disdikbud Kepahiang.

SK tersebut menetapkan mekanisme kompensasi bagi masyarakat atau pemohon layanan apabila terjadi keterlambatan, gangguan, atau ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M., menjelaskan bahwa penerbitan SK Kompensasi Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Disdikbud Kepahiang sebagai instansi yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Melalui kebijakan kompensasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap layanan pendidikan dan kebudayaan yang diberikan harus sesuai standar, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi kendala, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, SK ini juga menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan sebelumnya, mencakup berbagai jenis layanan, antara lain:

  • Layanan administrasi pendidikan dasar dan PAUD;
  • Layanan kebudayaan, izin kegiatan, dan pelestarian warisan budaya;
  • Layanan kepegawaian dan surat keterangan; serta
  • Layanan informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan.

Dengan diterbitkannya SK Kompensasi Pelayanan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Disdikbud Kepahiang dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan masukan dan umpan balik terhadap kinerja pelayanan publik agar kualitas pelayanan di bidang pendidikan dan kebudayaan terus berkembang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Untuk lebi jelas bisa dilihat disini