Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Beranda » Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Berikut panduan yang menjadi Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid – 19 berdasarkan keputusan bersama empat menteri.