Rencana Kerja Tahun 2025

Beranda » Rencana Kerja Tahun 2025

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan melestarikan kekayaan budaya lokal. Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, kami telah menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 yang berfokus pada empat pilar utama: peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penguatan sarana dan prasarana pendidikan, optimalisasi manajemen sekolah, dan pelestarian serta pengembangan kebudayaan daerah.

Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2025
merupakan pelaksanaan tahun Keempat periode Rencana Strategis Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Tahun 2021–2026.
Menurut UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rencana kerja (renja)
perangkat daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang
disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap
perangkat daerah.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJMD dan RKPD, Rencana
kerja perangkat daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode
1 (satu) tahun yang disusun berpedoman kepada rencana strategis (renstra) perangkat
daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Berikut link Rancangan Awal Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kepahiang Tahun 2025