Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Beranda » Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025. PK ini merupakan wujud nyata orientasi Disdikbud Kepahiang terhadap hasil (result-oriented) dan pelayanan publik yang optimal, khususnya dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

PK 2025 bukanlah sekadar dokumen formal, melainkan sebuah komitmen bersama yang mengikat seluruh jajaran Disdikbud Kepahiang. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap program, kegiatan, dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak positif dan signifikan bagi masyarakat.


Perjanjian Kinerja: Fondasi Akuntabilitas dan Transparansi

Secara esensial, PK adalah kontrak kerja antara pimpinan instansi dengan bawahannya, yang berisi target-target kinerja yang terukur dan disepakati bersama. Dalam konteks Disdikbud Kabupaten Kepahiang, PK 2025 ini memuat:

  • Indikator Kinerja Utama (IKU): Indikator yang secara langsung mengukur keberhasilan pencapaian tujuan strategis, seperti peningkatan nilai rata-rata Ujian Nasional, persentase guru bersertifikasi, atau tingkat partisipasi sekolah dalam program kebudayaan.
  • Target Kinerja Terukur: Setiap indikator memiliki target kuantitatif yang jelas dan dapat diukur, sehingga pencapaiannya bisa dievaluasi secara objektif.
  • Strategi Pencapaian: Penjabaran langkah-langkah konkret dan inovatif yang akan dilakukan untuk mencapai target-target tersebut.

Dengan adanya PK, setiap pegawai, mulai dari kepala dinas hingga staf pelaksana, memiliki pemahaman yang sama mengenai peran dan tanggung jawabnya. Ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih terarah, fokus, dan produktif.

Berikut Link Perjanjian Kinerja tahun 2025